Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sempat Bantah Kepemilikan Kokain 4,32 Gram, Bule Rusia Dituntut 6 Tahun

Senin, 29 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kendati sempat membantah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich asal Rusia yang terjerat kasus narkotika oleh Jaksa dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
 
 
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram.
 
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun  penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
 
Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
 
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Sambung JPU Juliarsana dalam tuntutannya.
 
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
 
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya.
 
Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
 
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.(BB)


Berita Terkini