Sempat Bantah Kepemilikan Kokain 4,32 Gram, Bule Rusia Dituntut 6 Tahun
Senin, 29 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kendati sempat membantah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich asal Rusia yang terjerat kasus narkotika oleh Jaksa dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
BACA JUGA : Cetak Pemuda Tangguh dan Terampil, Pande 'Nyaleg' Mewujudkan Pendidikan dan Pelatihan Berstandar Kompetensi
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
BACA JUGA : Anak Muda Garda Terdepan Influencer Politik, Togar: Jangan Jadi 'Generasi Micin' Penyebar Hoax
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Sambung JPU Juliarsana dalam tuntutannya.
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya.
BACA JUGA : Bangun Bali 'Menyamabraya', Supadma Rudana Ajak Generasi Muda Milenial Masuk Karang Taruna
Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025