Mantap! Polisi Gilimanuk Bekuk Pengedar Pil Koplo, Ribuan Barang Bukti Diamankan
Minggu, 28 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Miswan Ali (38), warga Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, kini hanya bisa tertunduk lesu dan tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya lantaran harus menginap di hotel prodeo dalam waktu lama.
Pasalnya, jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi berhasil membekuk Miswan Ali di rumahnya Lingkungan Arum, Gilimanuk, Sabtu (27/10) sekitar pukul 19.30 wita karena terendus mengedarkan pil koplo berlogo "Y".
Bukan hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo yang disimpan di langit-langit rumahnya sebanyak 3.772 butir. Barang bukti tersebut merupakan sisa yang belum sempat diedarkan serta mengamankan uang tunai Rp 403.000 hasil penjualan pil haram warna putih tersebut.
"Ribuan pil koplo yang kita dapatkan di langit-langit rumah pelaku dikemas di dalam tiga bungkus rokok dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (28/10/2018).
Didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Kompol Subawa menambahkan, pelaku telah lama menjadi target operasi petugas dan dikenal licin dalam melakukan aksinya. Pelaku menjual barang haram tersebut kepada nelayan, pelajar SMP dan SMA serta masyarakat umum.
Pelaku sudah mempersiapkan atau mengemas pil koplo "Y" tersebut dengan paket klip plastik bening isian 9 butir seharga Rp 25 ribu per paket dan rata-rata 4000 butir pil koplo habis terjual dalam jangka waktu sebulan.
Pelaku dalam pengakuannya mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui berasal dari Situbondo, Jawa timur. Pelaku menjual pil koplo tersebut di wilayah Gilimanuk hingga ke wilayah Melaya dan Negara, Jembrana.
BACA JUGA : Diduga Ada Kepentingan Investor, Pedagang Tradisional di Pantai Mertasari, Sanur 'Diusir'
"Pelaku mengaku telah menjual dan mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2018 lalu," ujar Subawa.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pelaku dijerat dengan pasal 197 juncto (jo) 106 dan atau 196 jo 98, UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(BB)