Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Ada Kepentingan Investor, Pedagang Tradisional di Pantai Mertasari, Sanur 'Diusir'

Sabtu, 27 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belasan pedagang yang menempati lahan milik Pemprov di Pantai Mertasari Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan akan diusir dengan paksa oleh Sat Pol PP Provinsi Bali. 
 
 
Salah satu pedagang Ni Komang Ayu menjelaskan, pihaknya menerima surat peringatan kedua. Peringatan pertama dari SatPol PP Bali dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2018. Kemudian tidak berapa lama yakni tanggal 23 Oktober 2018 para pedagang menerima lagi surat peringatan kedua. 
 
"Senin dua hari lagi yakni tanggal 29 Oktober 2018 akan dikeluarkan surat peringatan ketiga. Mereka hanya meminta kami angkat kaki dari lahan tersebut, tanpa pernah berpikir kami harus berjualan dimana, kami harus mencari makan dimana, dan seterusnya. Yang jual disana juga sudah tua-tua, dan mereka tidak ada pekerjaan lain, tidak ada penghasilan lain selain pekerjaan," ujarnya, Sabtu (27/10).
 
 
Sekretaris Perkumpulan Pedagang Ida Bagus Sedana mengatakan, lahan yang ditempati para pedagang tepat berada di bibir pantai. Lahan itu luasnya kurang lebih sekitar 50 are dengan pedagang yang berjualan resmi sesuai KTP ada 17 KK. 
 
 
Namun dalam satu stand itu terdiri dari 3 KK dengan sistem shif dan titip barang. Jadi sebenarnya yang berdagang di lahan tersebut jumlahnya mendekati 40 KK. Dan mereka memang tidak memiliki pekerjaan lain dan penghasilan lain selain berjualan disitu.
 
"Waktu pembicaraan para pihak dengan pemerintah, yang waktu itu masih masa Made Mangku Pastika sebagai gubernur, disepakati bahwa sebelum ada proses perizinan berjalan, para pedagang dibiarkan beroperasi seperti biasa. Namun saat Mangku Pastika lengser, dua bulan kemudian datang petugas untuk meminta para pedagang segera mengosongkan lahan. Padahal kami sudah mengecek dalam bulan ini baik di Kepala Desa, di Kantor Camat Denpasar Selatan, proses administrasi perizinan itu belum pernah dilakukan. Padahal kita sudah sepakat jika proses itu sudah berjalan maka kami pedagang akan pergi dengan sukarela," ujarnya.
 
 
Kejanggalan lain juga terjadi dalam proses ini. Lahan milik Pemprov Bali tersebut dikontrakan ke PT Sanur Hasta Mitra selama 30 tahun dan sudah berjalan selama 23 tahun tanpa membangun apa-apa. 
 
 
HGB yang dimiliki PT Sanur Hasta Mitra tetapi tidak dibangun apa-apa. Sementara lahan milik PT Sanur Hasta Mitra letaknya tepat berada di belakang lahan milik Pemprov yang ditempati para pedagang tersebut. 
 
"Kalau mau dikosongkan, terus Pemprov Bali mau bangun apa disana. Karena pasti berbenturan dengan Peraturan Tata Ruang tentang Sempadan Pantai. Kami menduga, antara investor dan Pemprov Bali memiliki rencana tersendiri bahwa lahan tersebut memang diminta oleh investor untuk dikosongkan demi kepentingan view, pemandangan ke arah pantai. Diduga investor akan membangun sesuatu di belakangnya dan para pedagang itu dianggap menghalangi pemandangan ke arah laut," pungkasnya.(BB)


Berita Terkini