Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kegep Ambil Tempelan Sabu, Mantan Pembalap Nasional Bali Divonis 'Lebih Ringan'

Kamis, 25 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang mantan pembalab motor Bali yang pernah mengharumkan nama Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON), I Putu Tresna alias Jamrut (50) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di PN Denpasar.
 
 
Setidaknya hukuman ini jauh lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dua bulan," ucap Hakim Ketua I Wayan Kawisada SH.
 
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
 
 
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
 
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram.
 
Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp 1.600.000.
 
 
Terdakwa yang kesehariannya  bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan sabu yang disimpan didalam kaleng minuman penyegar.
 
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. (BB)


Berita Terkini