Cinta Segitiga Berujung 'Aborsi', Pria Asal Sumba Diganjar Ringan oleh Hakim
Kamis, 25 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Melky (23) pria asal Sumba NTT yang menghamili adik dari kekasihnya sendiri divonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.
Kasus ini sebelunya sempat menggemparkan warga pererenan Mengwi Badung, lantaran ada temuan jasad orok yang dimasukan ke dalam ember dan disimpan di lemari pakaian selama 3 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, tidak hanya mengganjar hukuman pidana penjara tetapi juga pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider selama 3 bulan penjara.
Putusan ini setidaknya dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik yang mengajukan sebelumnya selama 8 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagamana diaebutkan dalam pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 d UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang SARI, Kamis (25/10).
BACA JUGA : Bali 'Role Model' KPK dalam Penerapan PHR Online
Disebutkan dalam perkara ini, antara terdakwa dengan korban AN (17) tinggal dalam satu kamar kos di Banjar Jempinis, Mengwi.
"Dalam kamar itu selain terdakwa dan korban juga tinggal kekasih terdakwa yang juga kakak kandung dari korban," terang Ibu Erik sekalaku Jaksa.
Singkat cerita terjadi hubungan cinta segitiga diantara terdakwa dan kedua wanita kakak beradik. Ironisnya, saat itu kekasih dari terdakwa dalam keadaan hamil besar sekitar sudah 7 bulan mengandung.
Tanpa sepengetahuan kakak kandungnya, korban yang mengaku di bawah tekanan terdakwa hanya bisa pasrah disetubuhi hingga hamil.
Kehamilan korban akhirnya terkuak juga, namun kakak korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran saat itu juga mengandung dari hasil hubungan dengan terdakwa.
Saat itu, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan korban dengan meminum ramuan. Ironisnya orok yang terlahir itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam ember yang ditimbun pasir untuk kemudian disimpan di dalam almari pakaian di kamar kos.
Selang tiga bulan kemudian kasus ini terkuak lantaran korban merasa tidak tenang dan menceritakan kepada kerabatnya hingga berlanjut ke pihak Polres Badung.
Ketiganya diamankan untuk dilakukan penyidikan pada 20 Juni, lalu. Terdakwa sendiri dijerat pasal berlapis yaitu melakukan tindakan pencabulan dan tindakan memaksa seseorang melakukan aborsi.
Sementara itu usai jalani persidangan, terdakwa terus menciumi bayi yang baru 3 bulan terlahir dari rahim kekasihnya yang tidak lain kakak korban.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025