Hilang di Perairan Serangan, Pemandu 'Sea Walker' Ditemukan Meninggal
Rabu, 24 Oktober 2018
Humas SAR Denpasar for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang pemandu wisata water sport sea walker yang dilaporkan tengelam di perairan Serangan, Bali berhasil ditemukan oleh tim SAR. Jenazah korban ditemukan di dasar laut di sekitar lokasi kejadian pada kedalaman kurang lebih 5 meter dalam keadaan meninggal dunia.
Sebelumnya, pada pukul 15.16 wita Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan dari wanita bernama Devi tentang kondisi membahayakan manusia bahwa salah satu dari pemandu sea walker water sport Gold Island hilang setelah melakukan penyelaman di sekitar Pelabuhan Serangan, Bali pada koordinat 8° 43'196"S - 115°14'892"E.
Menurut Devi kejadian tersebut terjadi pukul 13.00 wita. Korban diketahui atas nama Dodik (30), alamat Jalan Tukad Punggawa Serangan Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Denpasar Ketut Gede Ardana, S.E langsung menerjunkan 1 tim (20 personil) ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian.
Pencarian dilakukan dengan penyisiran di sekitar lokasi musibah menggunakan Riggid Inflatable Boat (RIB) Basarnas. Menurut Ardana korban akhirnya berhasil ditemukan pada pukul 17.10 wita setelah dilakukan penyelaman.
BACA JUGA : Diimingi Uang dan Diajak Makan Bakso, Remaja Wanita Miliki 'Keterbelakangan Mental' Nyaris Diculik
"Kami menurunkan 2 orang penyelam dari Basarnas dan dibantu 1 orang penyelam dari rekan korban," terangnya.
Dalam operasi SAR tersebut juga melibatkan potensi SAR dari Pol Air Polresta Denpasar 10 orang, Sabhara Polda Bali 2 orang dan Balawista Badung 1 orang. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulance Basarnas menuju RSUP Sanglah Denpasar. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025