Keroyok Seorang Pria Hingga Tewas, 8 ABG Dituntut 'Ringan'
Rabu, 24 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hanya gara-gara minta rokok yang berujung pada pengeroyokan hingga membuat korban Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meregang nyawa. Membuat para pelaku yang masih belia ini harus merasakan karatnya jeruji Lapas Kerobokan.
8 terdakwa yang masih di bawah umur ini oleh Jaksa dituntut berbeda. Dua terdakwa SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan yang terpisah IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Oleh Jaksa, mereka dinyatakan bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
Sidang yang digelar secara tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa yang dinilai sangat ringan.
BACA JUGA : Diimingi Uang dan Diajak Makan Bakso, Remaja Wanita Miliki 'Keterbelakangan Mental' Nyaris Diculik
"Bunuh orang hukuman yang minta ringan sekali. Ini tidak sebanding dengan nyawa sodara kami," teriak salah satu keluarga korban.
Seusai sidang, Hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredamkan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.
"Berulang-ulang saya jelaskan, bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan," tegas Hakim Kiki dihadapan keluarga korban dan terdakwa.
Proses mediasi itu berjalan lancar setelah pihak keluarga terdakwa kemudian meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa ini terjadi pada 10 Januari 2018 lalu sekitar pukul 04.00 wita, di Jalan Raya Dalung Kwanji, depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
Kala itu, para terdakwa sedang berjalan bersama-sama dengang mengendarai sepeda motor. Lalu, anak SGI dan YA melihat korban Adrius yang sedang berboncengan dengan Ayub Kedu Lere melintas mengunakan sepeda motor.
Terdakwa SGI dan YA lalu mengejar korban dengan maksud untuk meminta rokok, namun tidak dihirau oleh korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya untuk mencegat korban dan berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025