Diimingi Uang dan Diajak Makan Bakso, Remaja Wanita Miliki 'Keterbelakangan Mental' Nyaris D
Rabu, 24 Oktober 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris nasib ABG berusia 17 tahun berinisial AASADW ini. Wanita yang memiliki keterbelakangan mental (retardasi mental) ini nyaris menjadi mangsa dari lelaki tidak dikenal bernama Hasan Alhadad alias Acan (33) asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang bekerja sebagai pengepul barang antik dan beralamat sementara di Kerta Dalam IV No. 19 Sidakarya, Denpasar Selatan ini rupanya hendak menculik korban yang diketahui beralamat di Jalan Raya Sesetan No. 62 / 76, Denpasar Selatan, pada Senin (22/10) sekira pukul 17.00 wita.
"Pelaku kita tangkap setelah dia kehabisan bensin itu di Jalan Pulau Saelus. Jadi Ibu korban mendapat laporan dari tetangganya kalau anaknya ini dibawa lelaki tidak dikenal, kemudian si ibu membuntuti pelaku yang membawa sepeda motor membonceng anaknya itu," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10).
Karena kehabisan bensin, urainya, korban dan pelaku berhenti di pinggir jalan dan sang ibu langsung menghampiri pelaku dan bertanya anak saya mau dibawa kemana? Karena bingung mau jawab apa pelaku bilang mau dibawa jalan-jalan.
BACA JUGA : Usai Santap Jajanan di Sekolah, Belasan Siswa Siswi SDN I Dauh Yeh Cani Abiansemal, Badung Keracunan
"Si ibu langsung berteriak di TKP sehingga pelaku dapat ditangkap bersama warga di sekitar lokasi," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Artha Ariawan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui akan membawa korban dan saat di TKP pelaku mengimingi korban dengan mengajak makan bakso. Kemudian korban langsung dibawa pelaku.
"Ternyata tersangka sudah tiga kali menghampiri apabila korban terlihat sendiri dengan memberikan uang berkisar Rp 5000 sampai Rp 10.000," imbuh Kapolresta.
BACA JUGA : Mih Dewa Ratu! Jembrana Dilanda Kekeringan, Puluhan Ribu Liter Air Bersih Telah Disalurkan
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No. Pol DK 6201 IH, uang Rp.5.000 dan dua helm warna hitam
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76 f UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.(BB)