Sidang 'Kawin Lagi' Berlanjut. Bantah Kawin Lagi, Suami Beberkan RT-nya Tak Harmonis
Kamis, 18 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus gugatan pidana suami nikah lagi tanpa sepengetahuan istri Ni Ketut Rai Rabudiari (41) mulai terungkap.
Dalam sidang pembelaan yang diajukan oleh terdakwa I Wayan Budi Awe (40), membantah seluruhnya akan apa yang disangkakan pihak istrinya selaku penggugat bahwa dirinya melakukan pernikahan.
Melalui kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Putra Sanjaya SH menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana.
Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apabila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHP Perdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil.
"Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi.
BACA JUGA : Bali Diobral Sangat Murah di Tiongkok, Togar: Mereka Hanya 'Numpang Kencing' Saja di Bali
Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP).
"Jika terjadi adanya pernikahan baik itu secara agama tentu ada pendeta atau pemangku yang memimpin upacara pernikahan sebagai bentuk yang bertanggung jawab. Faktanya itu tidak ada dihadirkan dalam persidangan," tegas Pengacara Terdakwa.
Sementara itu, terdakwa sendiri dihadapan para wartawan meyakinkan jika rumah tangganya sudah lama tidak harmonis. Bahkan lebih dari lima tahun tidak pernah berhubungan.
"Saya punya bukti chatting kami yang intinya kalau istri saya menuntut uang sebesar Rp 2 M. Gilanya lagi, untuk dapat uang sebanyak itu diharapkan menjual rumah orang tua kami. Itu rumah warisan leluhur, tidak mungkin saya lakukan. Tapi saya berusaha sanggupi dengan mencicil seumur hidup," ungkapnya yang meyakinkan jika dirinya sampai disidangkan karena istrinya (penggugat) menuntut ada uang Rp 2 miliar dibayarkan tunai tanpa cicil.
Terdakwa juga membantah jika tidak menafkahi istri dan kedua anaknya. Kata dia, justru kedua anaknya telah dibuatkan rekening pribadi yang setiap bulan selalu ditransfer.
Untuk diketahui bergulirnya kasus ini kedalam persidangan setelah adanya laporan polisi bernomor; LP - B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah.
Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025