Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengedar Sabu Kena Jebakan, Diganjar 'Lebih Ringan' 6 Tahun oleh Hakim

Senin, 15 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Kadek Sumarsana alias Dek Gus (21), pemuda asal seputaran wilayah Jalan Letda Reta, Gang Harum, Nomor 1, Banjar Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/10). 
 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,28 gram. Putusan itu lebih ringan dua tahun dari ancaman Jaksa Penuntut umum (JPU), I Gde Putu Suriawan, yang menuntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. 
 
Majelis hakim yang diketuai Hakim Esthar Oktavi menyatakan Dek Gus terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua JPU. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Sumarsana alias Dek Gus dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
 
 
Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Gde Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Suriawan.
 
Sekedar untuk diketahui, Dek Gus sendiri sampai duduk di kursi pesakitan tidak lepas dari penangkapan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 11 April 2018 sekitar pukul 18.00 wita di rumah kos Pongek (temannya yang kini berstatus buronan). Tepatnya di Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Ciri-ciri pelakunya, seorang laki-laki berperawakan sedang, kulit sawo matang, rambut hitam bergelombang, dan biasa mengendarai sepeda motor matic.
 
Hasil pengintaian atas informasi itu mengarah pada terdakwa yang saat itu masuk areal Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
 
Menjelang ditangkap, terdakwa mengaku bernama I Kadek Sumarsana. Dan selanjutnya, petugas menggeledah terdakwa hingga menemukan satu plastik klip sabu yang diselipkan di dalam helm merek Ink abu-abu yang sedang dipakai terdakwa.
 
 
Selanjutnya, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan dua slip setoran BRI dan satu unit ponsel Iphone 5.
 
Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dengan cara memesan seharga Rp 3,5 juta dari Pak Putu (DPO). Pesanan itu dia ambil dari tempelan yang ditaruh pada tempat kertas di ATM BRI Jalan Mahendradata.
 
Sejatinya, sebelum pergi ke lokasi itu,  terdakwa sempat menghubungi temannya, Pongek, agar mengambil sendiri sabu tersebut. Itu karena sebelumnya Pongek telah memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk memesan sabu tersebut. 
 
Tetapi, saat itu Pongek tidak mau pergi mengambil ke alamat yang diterima terdakwa tersebut. Sehingga dari rumahnya, terdakwa berangkat ke alamat tempelan sabu dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 7152 IJ seorang diri. 
 
Setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut, dia kemudian mencari Pongek ke kosnya. Begitu masuk dan mengetuk kamar kos Pongek, dia akhirnya ditangkap.(BB)


Berita Terkini