Diburu Hingga ke Jawa, Komplotan Pencuri Mobil dan Residivis Dibekuk Polisi
Kamis, 11 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk salah satu komplotan pencuri mobil. Pelaku yang berhasil ditangkap Imam Hanafi (26) asal Malang, Jawa Timur.
WakaPolres Jembrana Kompol Komang Budhiarta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan pada 4 Agustus lalu di Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan Jembrana.
Korban I Wayan Mawa melaporkan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian mobil Suzuki carry pick-up warna hitam bernopol DK 9893 WI miliknya. Saat itu mobil diparkir di pinggir jalan.
“Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.60 juta. Atas laporan korban itulah anggota Reskrim langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian,” terangnya, Kamis (11/10/2018).
Pelaku berhasil ditangkap di Jawa sebulan setelah pencurian tersebut. Pelaku setelah diinterograsi dan mengakui telah mengambil mobil tersebut bersama rekannya bernama Dodik Darmawan, Rudi Antonius dan Nur Arifin.
“Untuk Dodik Darmawan dan Rudi Antonius telah ditangani Polres Badung dalam kasus lain sedangkan Nur Arifin hingga saat ini masih menjadi buronan,” ujarnya.
Dari hasil perbuatannya tersangka Imam Hanafi mendapatkan uang Rp 2 juta. Dimana Rp 800 ribu sudah dibelikan HP dan Rp 1,2 juta habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP.
Selain menangkap komplotan pencuri mobil, jajaran Reskrim Polres Jembrana juga berhasil menangkap pelaku pencuri HP merk Vivo V5 dengan kerugian Rp 3,8 juta. Pencuri yang berhasil ditangkap bernama Moh Ilhan Fannani alias Fani (22) seorang residivis pencuri dari Pengambengan Negara.
BACA JUGA : Astaga! Dampak Gempa Situbondo di Jembrana 'Parah', Bupati Imbau Warga Terdampak Lapor ke Desa
HP tersebut milik korban I Ketut Agus Santika (18) dari Banjar Lemodang, Desa Perancak, Jembrana pada Minggu (19/8) dinihari lalu hilang di sebuah rumah kos di Banjar Tengah Negara.
Wakapolres Jembrana Kompol Komang Budhiarta mengatakan pencurian itu berawal ketika korban menginap di kos milik temannya bernama Gapeng di Banjar Tengah pada Sabtu (18/8) lalu.
Korban saat itu tiduran sambil main HP. Kemudian HP itu di cas dan ditinggal tidur. Namun pagi harinya ketika korban terbangun HP berikut casnya miliknya hilang. Kemudian korban melapor ke Polres Jembrana.
Tersangka Fani mengaku saat mencuri masuk ke dalam kamar kos teman korban melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil HP Vivo V5 milik korban. Kini tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025