Ya Ampun Kok Bisa! Komplotan Penculikan Bule Bulgaria Dituntut 'Sangat Ringan'
Kamis, 11 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penculikan disertai penyekapan terhadap George Jordanov seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dituntut oleh Jaksa sangat ringan.
BACA JUGA : Astaga! Dampak Gempa Situbondo di Jembrana 'Parah', Bupati Imbau Warga Terdampak Lapor ke Desa
Dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta SH, keenam terdakwa kasus penculikan ini 3 orang diantaranya WNA dan sisanya warga lokal yang salah satunya seorang wanita.
Keenam terdakwa masing-masing Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti (27).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyebut ke-enam terdakwa didakwa dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kepada keenam terdakwa seluruhnya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tuntut Jaksa Edy.
BACA JUGA : Luluhkan Hati Mertua Dengan 5 Cara Ini
Kasus yang diduga motif balas dendam ini, dalam dakwaan disebutkan, bahwa kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Restoran Mr.Kebab Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken. Kedua terdakwa kemudian langsung memegang tangan korban dan melakukan interogasi sambil menampar pipi korban.
Tidak lama kemudian, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai ditempat itu, datang lagi terdakwa Danailov yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban.
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba ditempat ini, kaki korban kemudian diikat menggunakan kabel dan dilakukan interogasi secara bergantian oleh para terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa Kapitan sempat menampar dan menendang wajah korban sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban menggunakan palu.
Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warga negara Turki dan orang lokal.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025