Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tiga Bule 'Kere' Asal Aljazair Nyuri Tas, Divonis Lebih Ringan

Kamis, 11 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tiga bule kere asal Aljazair yang terjerat kasus copet tas lantaran kehabisan bekal saat di Bali masih terlihat selengean saat Hakim ketok palu selama 1 tahun penjara.
 
 
Putusan majelis hakim setidaknya lebih ringan 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang mengajukan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan (1 tahun)," putus Hakim yang dibacakan I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (11/10).
 
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencopetan sebuah tas berisi Rp 400 ribu. Mereka adalah Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20).
 
 
Ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari.
 
Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
 
Terungkap bahwa pencurian yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
 
Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
 
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Kemudian ke dua terdakwa pergi menuju Toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki.
 
Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dulu dengan mengendarai sepeda motor.
 
Tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security beserta barang hasil curiannya dan diserahkan ke Polsek Kuta.(BB)


Berita Terkini