Kasus Pasutri Malaysia Bawa Narkoba ke Bali, Sang Istri Dituntut 'Super Ringan'
Rabu, 10 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nor Faraniza binti Nor Azam, terdakwa asal Malaysia ini sedikit lebih beruntung dibandingkan suaminya yang sudah dituntut Jaksa yang sama selama 2,5 tahun.
Wanita dengan wajah manis ini hanya dituntut Jaksa Wayan Sutarta selama 1 tahun penjara atau 12 bulan.
Tuntutan itu masih lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), yakni 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dalam kasus yang sama.
Pasangan suami dan istri (Pasutri) dari Malaysia, ini diseret ke kursi pesakitan bersama Sharizal bin Md Salleh (41), bersama WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43),setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Untuk ganja oleh suaminya disimpan di koper milik terdakwa sedangkan sabu dibawa oleh suaminya dalam tas.
Dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami,menyatakan unsur perbuatan terdakwa terbukti dalam dalam dakwaan alternatif keempat yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak melapor adanya tindak pidana narkotika.
BACA JUGA : Mohon Berkah, Tokoh PKB Eko Cahyono Lepas Warga Muslim Badung Ziarah ke 'Makam Wali Pitu'
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenetara," tegas Jaksa dari Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Husein dan Suroso langsung menyampaikan sanggahan secara tertulis. Terdakwa sendiri pun diberi kesempatan untuk membela diri.
"Minta keringanan yang mulia, alasannya sudah ada dua anak yang masih kecil, saat ini tinggal di Malaysia," kata Nor Faraniza terbatah-batah sembari mengusap pipinya.
Diketahui, kedatangan Nor Faraniza dan Akmar Firdaus bersama kedua rekannya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali, Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita.
Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram bruto atau 1,77 gram neto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram neto.
"Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut Jaksa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025