Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tingkatkan Pajak Negara, Dirjen Pajak: 62 Persen Kontribusi UKM Bagi PDB

Rabu, 10 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pelaku UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) diberikan ruang cukup luas untuk berkembang sehingga berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara. Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM menjadi 0,5 persen juga harus mampu mendorong pelaku UKM membangun negeri bersama-sama baik melalui kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan penyerapan tenaga kerja maupun dalam hal pembayaran pajak.
 
 
Hal itu terungkap dalam Diskusi Nasional Perpajakan Sehari dengan tema "Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional" di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Rabu (10/10/2018).
 
Acara ini digelar atas kerjasama FEB Unud dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, NTB, NTT dengan menghadirkan keynote speaker Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Selain itu juga dihadiri Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, para akademisi, serta para pelaku UKM di Bali.
 
Tak ketinggalan terdapat narasumber lainnya seperti Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Sulistiyo Wibowo Kasubdit Pot-Put, pelaku UKM yang juga Owner Joger yakni Joseph Theodorus Wulianadi, dan dosen FEB Unud Herkunalus Bambang Suprasto. 
 
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini UKM berperan besar dalam kondisi ekonomi yang sulit. Termasuk hampir 62 persen kontribusi UKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Dari sisi jumlah dan kapasitas produksi juga sangat besar. Sebanyak 99 persen pelaku bisnis juga merupakan UKM. Dari sisi penyerapan tenaga kerja juga besar. Hampir sekitar 97 persen tenaga kerja diserap oleh UKM. 
 
 
"Jumlah UKM ini mayoritas. Jadi sesuatu yang perlu dicermati. Kalau salah menangani dan salah kebijakan, implikasinya bisa sangat signifikan," ucap Robert Pakpahan.
 
Menurutnya, keberadaan UKM bisa berperan strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak negara. Apalagi dengan adanya penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen. 
 
"Kami ajak pelaku UKM menjadi pengusaha formal dan bayar pajak. PPh Final 0,5 persen dari omzet UKM ini tidak terlalu menakutkan," terangnya.
 
 
Kebijakan penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen ini juga, lanjut Robert Pakpahan, dalam rangka memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan wajib perpajakan dan memberikan kesempatan UKM berkontribusi bagi negara.
 
"Selain nilainya mudah, pajak 0.5 persen ini sifatnya PPh final. Cukup rajin catat omzet. Lakukan pembukuan secara sederhana. Tidak perlu khawatir saat diperiksa petugas pajak," jelasnya seraya mengajak para akademisi, IKPI dan Kanwil DJP Bali bersinergi mengedukasi UKM soal pajak ini.
 
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya yang hadir dalam kesempatan ini mengakui masalah perpajakan adalah isu yang sangat seksi. Termasuk di sektor UKM ini. Apalagi tarif pajak UKM sudah diturunkan menjadi  0,5 persen. 
 
 
Baginya, dengan tarif pajak yang rendah bisa memberi kesempatan UKM taat membayar pajak. UKM berperan strategis membantu penerimaan negara agar tidak defisit tapi naik setiap tahun.
 
"Saat krisis ekonomi, konglomerat lari. Namun UKM mampu bertahan. Jadi kami dorong dan motivasi UKM agar memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional," tegas politisi PDI P itu.
 
Tak jauh berbeda disampaikan Dekan FEB Unud Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa, SE., M.Si.,dalam sambutannya mengatakan pemerintah perlu mencari berbagai upaya alternatif dari sisi penerimaan pendapatan negara misalnya melalui peningkatan penerimaan pajak. UKM menjadi salah satu yang dilirik pemerintah untuk peningkatan penerimaan pajak. 
 
Apalagi UKM sudah diberikan ruang cukup luas untuk berkembang melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.
 
"UKM layak dikembangkan lebih jauh dengan kebijakan yang mampu menstimulus kontribusi pada penambahan penerimaan pajak. Namun perlu adanya ekuilibrium atau keseimbangan. Dimana kewajiban pemerintah membesarkan UKM dan kewajiban UKM membayar pajak," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini