Waria Salon Kecanduan Sabu, Diputus 1.5 Tahun
Rabu, 10 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Danang Nur Qorik (31) seorang Waria (Wanita tapi Pria) yang didudukkan di persidangan dalam kasus narkotika harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
Itu setelah majelis hakim yang diketuai Engeliky Handayani Day menganjarnya hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Setidaknya hukuman Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan (27 bulan).
"Memutuskan terdakwa dalam perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus hakim.
Hakim menilai waria asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke tiga Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Barito Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur.
Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa.
Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025