Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ditangkap Saat Transaksi Sabu 1.38 Gram, WNA Rusia Terancam 20 Tahun

Rabu, 10 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Lurii Shpiro (24) warga asal Rusia harus menelan pil pahit diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/10) terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.
 
 
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, terdakwa dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH.
 
 
Dalam dakwaannya yang dibacakan Suraharta SH menyebutkan penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
 
 
Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.
 
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina. namun, sudah keburu tertangkap petugas.
 
 
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta SH.(BB)


Berita Terkini