Ditangkap Saat Transaksi Sabu 1.38 Gram, WNA Rusia Terancam 20 Tahun
Rabu, 10 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Lurii Shpiro (24) warga asal Rusia harus menelan pil pahit diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/10) terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, terdakwa dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH.
Dalam dakwaannya yang dibacakan Suraharta SH menyebutkan penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina. namun, sudah keburu tertangkap petugas.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta SH.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025