Dilimpahkan ke Kejaksaan, Paman Hamili Ponakan 'Dikerangkeng'
Senin, 08 Oktober 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah beberapa waktu lalu berkas perkara kasus paman menghamili ponakan yang masih duduk di kelas VII di salah satu SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana dinyatakan lengkap (P21), akhirnya Senin (8/10) pagi tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
BACA JUGA : Gelapkan Uang Nasabah Rp24 Miliar, Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Diputus 'Ringan'
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 Wita ke Kejari Jembrana.
"Ya kita telah limpahkan tersangka dan barang bujkti ke Kejaksaan atau tahap dua karena berkas perkara sebelumnya sudah dinyatakan lengkap," terang Yusak, Senin (8/10/2018).
Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan dakwaan dan tuntutan, termasuk apakah melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jembrana Gede Wiraguna Wiradarma dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan yang masih duduk di kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
"Ya kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana. Tersangka juga kita sudah langsung tahan di Rutan Negara," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan asal Desa Asahduren, Pekutatan diketahui hamil lima bulan hingga putus sekolah dan yang menghamili ternyata pamannya sendiri yang telah memiliki istri dan anak.
Kasus ini mencuat setahun lalu, oleh penyidik Polres Jembrana langsung di proses hukum. Sayangnya hingga penanganannya setahun kasus ini terkatung-katung lantaran berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum memenuhi unsur bujuk rayu.
Hal ini sempat membuat penyidik Polres Jembrana yang menangani kasus tersebut pengeng. Belakangan setelah mendapat sorotan dari pihak KPPAD Bali dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, akhirnya pihak kejaksaan menyatakan P21 dan tahap 2 bisa dilakukan.(BB)