Gelapkan Uang Nasabah Rp24 Miliar, Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Diputus 'Ringan'
Senin, 08 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariani (50) diganjar enam tahun enam bulan pidana penjara.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang mengajukan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 24 miliar saat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 juncto (jo) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun)," putus Hakim Tirta, Senin (8/10).
Selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto menyatakan pikir-pikir seperti halnya dengan Jaksa Cok Intan.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perbuatan berlanjut selaku pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen/laporan kegiatan usaha dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp24,23 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, kajadian ini berawal saat terdakwa diundang ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Denpasar terkait dengan pembiayaan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihadiri beberapa Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja (LPK) untuk bekerjasama dengan BPR.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025