Parah! Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Ini 'Bahagia'
Jumat, 05 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Christine Pangkerego yang terjerat kasus narkotika terpaksa diingatkan oleh majelis hakim PN Denpasar lantaran sikapnya yang tidak sopan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dipersidangan.
Perempuan 29 tahun asal Bitung, Sulawesi Utara, malah cengengesan saat duduk dikursi pesakitan. Sikap yang cengar cengir saat ditanya, langsung ditegur oleh Majelis Hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara.
"Jangan ketawa terus, jawab saja pertanyaanya,"tegur Hakim Budi Watsara.
Jaksa Putu Gede Suriawan dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Atas jeratan Pasal tersebut, maka terdakwa yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Kafe Dewi, Denpasar itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa yang hanya tamatan SMA itu ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 14.30 Wita di kamar kostnya.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,02 gram dan 0,31 gram yang disimpan terdakwa di kotak permen.
"Kepada petugas terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu itu dari Beny Taswir (terdakwa berkas terpisah) seharga Rp 1.5 juta," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaanya.
Dihadapan petugas terdakwa juga mengaku sebelumnya juga sudah menggunakan sabu bersama Beny Taswir. Setelah menggunakan sabu, barulah Beny Taswir memberikan sabu pesanan terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025