Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kecanduan Sabu, Waria Asal Banyuwangi Dituntut 27 Bulan

Rabu, 03 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang Waria (Wanita tapi Pria) yang didudukkan di persidangan dalam kasus narkotika semula oleh Majelis Hakim disangka wanita namun terungkap di persidangan jika terdakwa ternyata berjenis kelamin pria.
 
 
Adalah Danang Nur Qorik (31) terdakwa waria ini hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan (27 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10).
 
"Memohon kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 3 bulan penjara. Dan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tuntut Jaksa dihadapan Majelis Hakim diketuai Engeliky Handayani Day.
 
Jaksa menilai waria asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
 
 
Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
 
Mendendengar tuntutan Jaksa, pria dengan nada lembut ini langsung mengajukan pemohonan kepada hakim agar mendapat keringanan. "Saya mengaku bersalah bu Hakim. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu lagi," bela terdakwa memohon.
 
 
Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur.
 
Saat itu, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa.
 
Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa.(BB)


Berita Terkini