Lebih dari 500 Gram Sabu dan 7 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Bali
Rabu, 03 Oktober 2018
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melakukan tindak pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil dari temuan dua kasus berbeda.
Dijabarkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ketut Arta selaku Kabid Berantas BNNP Bali sudah berdasarkan petunjuk dari pihak Kejari Denpasar.
"Total barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar tercatat ada 543,7 gram sabu, pil ekstasi warna pink sebanyak 68 butir dan ganja kering dengan berat 7 kg," terang AKBP Ketut Arta, Rabu (3/10) di kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Kreneng, Denpasar.
Diterangkannya untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan BNNP Bali terhadap tersangka I Nyoman Mahardika (31).
Mahardika diamankan petugas dari BNNP Bali pada Minggu (2/9) lalu usai mengambil tempelan. Sabu dan ekstasi sebanyak itu oleh petugas ditemukan pada jok motornya.
"Soal darimana barang (sabu dan ekstasi) sebanyak itu didapat hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan," singkatnya.
Sedangkan untuk 7 kilogram ganja merupakan penyerahan dari Lion Parcel yang beralamat di Jalan Diponogoro.
"Untuk ganja merupakan kiriman paketan. Saat diantar ke alamat yang ditujukan, ternyata tidak ditemukan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan, dicurigai ganja kemudian dilaporkan kepada pihak BNNP Bali," demikian AKBP Arta. (BB)
BACA JUGA : Amankan Pasokan Jelang IMF, Agen LPG Badung dan Denpasar Bentuk Operasi 'Piket Keliling'