Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tenaga Honorer Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN, Togar Apresiasi Kebijakan Jokowi

Selasa, 02 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lewat payung hukum baru ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
 
Kebijakan ini menurut pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., tentu merupakan terobosan yang bagus dan pro rakyat dari pemerintah pusat. Togar bahkan berharap kebijakan ini mampu mengakomodir nasib para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk bangsa dan negara namum belum bisa diangkat menjadi PNS.
 
"Kita semua harus mengapreasi dan mendukung kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer agar mereka punya kejelasan status sebagai ASN," kata Togar di Denpasar, Selasa (2/10/2018).
 
Togar yang akrab disapa " panglima hukum" menilai rencana terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS. Dimana rencananya proses rekrutmen bagi tenaga honorer ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai.
 
 
Dan yang cukup menggembirakan pula, lanjut Togar, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, mereka tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
 
Ket foto: Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP
 
"Kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Dengan adanya peraturan itu diharapkan ada kepastian status dan tidak menggantung seperti selama ini," ucap Togar yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 itu.
 
Menurut Togar, kebijakan ini tentu harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan asas manfaat dan keadilan bagi tenaga honorer. "Saya juga secara khusus akan ikut mengawal perjuangan mereka. Saya juga siap mendampingi permasalahan hukum para tenaga honorer ini ketika mereka mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminasi," jelas Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
 
 
Untuk itu, Togar berharap nanti seluruh pemerintah daerah di Bali agar menjalankan peraturan tersebut dengan baik dengan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah ada. Togar juga berharap tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru sebelum tenaga honorer yang lama mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan sebagai ASN. 
 
"Apalagi ada isu jual beli lowongan tenaga honorer dimana satu orang harus membayar hingga puluhan juta. Ini tentu miris dan tidak sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan yang selama ini masih jauh di bawah UMR," sentil pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.
 
Togar berkomitmen jika persoalan tenaga honorer ini juga akan menjadi salah satu prioritas perjuangan ketika ia terpilih di DPRD Bali nantinya. Baginya, harus diwujudkan penataan SDM aparatur dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing sebagai komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia.(BB).


Berita Terkini