Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dihukum Bersama Kekasih, Kurir Sabu Jaringan Lapas Kerobokan 'Gagal Nikah'

Selasa, 02 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kembali duo sejoli didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar. Setidaknya di tahun 2018 PN Denpasar kebanjiran kasus Narkotika yang menyidangkan pasangan kekasih ataupun pasangan suami istri.
 
 
Seperti saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/10) yang mendudukkan Sejoli, Wahyudi Alexi (25) bersama kekasih hatinya Siswati (23).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjerat sejoli ini Pasal 114 ayat 1 juncto (jo) Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.
 
 
Sementara dalam dakwaan subsider, Jaksa Eddy menjerat para terdakwa dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
 
Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyowan Adyana Dewi, Jaksa Eddy menguraikan awal mula penangkapan terhadap para terdakwa, 6 Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.
 
Saat penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram.
 
Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram, satu bandel plastik klip berukuran kecil, buku rekapan, dan 1 buah ATM atas nama Siswati.
 
 
Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang  bernama Kris, yang saat ini berada di Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung. Sebelumnya , AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (whastapp) untuk memesan sabu If. Kemudian terdakwa Siswati menghubungi Kris menanyakan apakah ada sabu If.
 
Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat Lampu Merah Lapas Kerobokan. Lalu, setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, depan Warung Nasi Tempong Barokah.
 
Atas dakwaan itu para terdakwa yang didampingi kuasa hukum tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pekan depan. 
 
Ironisnya, sejoli ini seyogyanya akan merencanakan pernikahannya bulan depan. Namun nahas niat ke pelaminan harus berakhir keduanya di jeruji besi Lapas Kerobokan.(BB)


Berita Terkini