Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Disidang, Petugas Jumantik Terlibat Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun

Selasa, 02 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Yosua Simbolon (20) hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi, Selasa (2/10) sore di PN Denpasar.
 
 
Remaja yang kesehariannya bertugas sebagai tenaga Jumantik dan tinggal di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan  Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto.
 
Ancaman hukuman itu terungkap dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan di ruang sidang Candra. Dihadapan majelis hakim diketuai Budi Watsara, Jaksa Kejari Denpasar, itu mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan dakwaan alternatif.
 
 
Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. 
 
 
Disamping itu, Jaksa Wahyudi juga memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.
 
"Terdakwa memiliki berupa 9 plastik kilp berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan sinte, berat bersih 0,71 gram (Kode B1), 0,71 gram (kode B2), 0,73 gram (Kode B3), 0,52 gram (Kode B4), 0,63gram  (Kode B5), 0,48 gram (Kode B6), 0,61 gram (Kode B7), 0,59 gram (Kode B8), 0,57 gram (Kode B9 ), serta 0,10 gram (Kode 9) dan 2 plastik klip berisi Narkotika jenis 5-Fluro beratnya  0, 58 gram (Kode D1) dan 0,61 (Kode D2),"beber jaksa.
 
Diuraikan, terdakwa diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, tepatnya di depan rumah No.9 Banjar Jaya Giri, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur.
 
 
Saat awal ditemukan 4 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja dan 10 plastik klip berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan Sinte. 
 
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Sayno (DPO)," beber Jaksa Wahyudi.
 
Lebih lanjut, terdakwa juga mengakui masih menyimpan barang terkait di dalam rumahnya dan saat dilakukan pengeledahan di kamar tidur terdakwa, ditemukan 1 klip berisi ganja dan 2 plastik klip berisi Sinte.(BB)


Berita Terkini