Miliki 10 Butir Ineks dan Sabu 20 gram, Junaidi 'Protes' Dihukum 9 Tahun
Senin, 01 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Agus Junaidi (22) remaja yang terjerat kasus narkoba ini langsung mengeluh dihadapan kuasa hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
BACA JUGA : Ya Ampun! Gagal Dipulangkan, Polisi Asal Jembrana Meninggal Saat Gempa Palu Dikubur 'Massal'
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Gde Ginarsa di PN Denpasar atas kepemilikan sabu total 20 gram dan ineks sebanyak 10 butir.
"Memutuskan kepada terdakwa bersalah telah memiliki narkoba jenis sabu dan ineks. Atas perbuatannya menghukum pidana penjara selama 9 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan," baca Hakim, Senin (1/10).
Putusan Hakim setidaknya jauh lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang mengajukan selama 13 tahun penjara.
Putusan Hakim dinilai sesuai yang disebutkan dalam pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik. Apabila terbukti melanggar pasal ini, Junaidi akan dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar terdakwa pidana berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menjawab pikir-pikir sama halnya dengan Jaksa Lanang.
Sebagaimana dalam surat dakwaan sebelumnya, menyebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Mei 2018 lalu.
Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram.
1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram.
1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
"Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025