Pegang Pantat Wanita, Suarta Diganjar 6 Bulan Penjara
Senin, 01 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Nyoman Suarta (30) harus menerima ganjarannya diketuk palu Hakim pidana penjara selama 6 bulan. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Gede Ginarsa SH atas perbuatan terdakwa terbukti bersalah menepuk pantat seorang wanita.
Setidaknya terdakwa yang selama ini tidak dalam tahanan diputus hakim bersalah tetap berada dalam tahanan.
"Terdakwa terbukti bersalah. Memutuskan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan berada dalam tahanan," putus Hakim, Senin (1/10).
Putusan ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewi yang memohonkan 8 bulan penjara.
Dibacakan sebelumnya saat korban berinisial LAA bersama teman-temannya sedang berada di areal dapur di salah satu restoran untuk membantu pekerjaan kitchen (tukang masak).
Korban (pelapor) diminta tolong untuk membuatkan mie. Tidak lama kemudian, terdakwa masuk kedalam dapur dan bertanya "nasi gorengnya masih" yang dijawab oleh teman korban "masih".
Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba menggunakan tangan kanannya dan menepuk pantat korban sebanyak dua kali. Kejadian itu dilakukan terdakwa dihadapan teman-teman korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa dilecehkan sebagai wanita serta merasa trauma dan dipermalukan didepan teman-temanya.
"Selanjutkan terdakwa melaporkan kejadian ini ke polisi," sebut JPU Cokorda Intan Merlany Dewi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 281 ke 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, terdakwa yang selama ini tidak ditahan menyatakan banding.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025