Mantap! Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Jembrana
Jumat, 28 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil koplo pagi tadi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Barang-barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang menjadi tangkapan dalam kurun waktu setahun terakhir dan kasusnya telah dinyatakan ingkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha, Kajari Negara Nur Elina Sari, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok, dan pejabat dari Polres Jembrana.
Bupati Jembrana I Putu Artha menyatakan, melalui kinerja aparat terkait, Kejari Jembrana saat ini telah memusnahkan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil koplo. Hal ini menjadi perhatian serius. Menurut Artha jika ada dikalangan pemerintah, seperti pegawai negeri terlibat narkoba langsung diberhentikan.
"Sosialisasi ke sekolah-sekolah juga telah kami lakukan untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat juga kami harapkan, terutama melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba. Jangan hanya mengharapkan aparat dan pemerintah saja," tegas Artha, Jumat (28/9/2018).
Artha menyebut, bahwa barang terlarang berupa narkotika ini cukup luar biasa. Apalagi, bisa jadi sudah menyasar anak di pedesaan. Itu yang membuat repot. Karenanya, Kelian dan bendesa Pakraman diharapkan membantu aparat penegak hukum dan pemerintah.
Misalnya saja, dengan sanksi kasepekang. Sebab, itu menjadi efek jera tersendiri, ketika adat yang berbicara (hak-hak sebagai warga adat dicabut).
Sementara itu, Kajari Negara, Nur Elina Sari menyatakan, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari pidana umum dan khusus. Ada sekitar 18 pekara tindak pidana umum dan 1 pidana khusus, dari 2017 hingga akhir September ini. Dan barang bukti itu didapat dari pengungkapan selama kurun waktu tersebut.
"Yang menurut ketentutan KUHAP Jaksa kan sebagai eksekutor. Maka kami tidak hanya melakukan 'pengadilan' terhadap badan atau orang, akan tetapi juga barang," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari dengan instansi terkait itu, di antaranya 2,093 kilogram sabu, pil koplo sebanyak 5.320 butir, pil dexpro 550 butir dan ganja kering seberat 92 gram. Selaib itu, ada pula pemusnahan terhadap uang palsu, HP, rokok tanpa cukai, dan beberapa barang lainnya.
Nantinya, sambung Nur Elina, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan LSM dan juga instansi terkait lainnya dalam pemusnahan. Saat ini, barang yang dihadirkan adalah barang bukti yang kasusnya sudah rampung disidangkan.(BB)