Simpan Ratusan Amunisi, Oknum Perbakin Diadili
Kamis, 27 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penyergapan terhadap Eko Bayu Ariefianto (41), warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, beberapa waktu lalu sempat bikin heboh.
Disebut-disebut pria yang tinggal di Jalan Gandapura ini memiliki jaringan teroris. Ditambah lagi saat penangkapan melibatkan tim sergap anti teror dari Brimob Polda Bali.
Bahkan saat penangkapan terhadap terdakwa sempat bikin heboh warga setempat lantaran diisukan ada penemuan sejumlah buku-buku yang ada hubungannya dengan ISIS.
Namun semua isu tentang penangkapan jaringan teroris itu dimentahkan saat pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dihadapan Ketua hakim IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara membeberkan bagaimana terdakwa yang sempat mengenyam pendidikan Angkatan Laut (AL) itu bisa duduk dimuka sidang.
BACA JUGA : Modus Cuci Pakaian Napi, Wanita Cantik Ini Ternyata Simpan 36 Paket Sabu dari Lapas Kerobokan
Jaksa Dipa menyebut terdakwa telah memiliki dan menyimpan sejumlah amunisi aktif beserta senjata dan masuk dalam katagori Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Jika terbukti melanggar Pasal ini terdakwa akan dipidana penjara paling lama 20 tahun,"tegas Jaksa.
Saat itu petugas menggeledah rumahnya di Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Denpasar Timur, Selasa (26/6) sekitar pukul 21.30 wita.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai kaliber 5,56 mm, 103 biji amunisi kaliber 5,56 mm, 97 butir amunisi kaliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi kaliber 9 mm, dua butir amunisi kaliber 38 super, satu butir amunisi kaliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.
Selain itu, 17 butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa kaliber 9mm, satu butir amunisi kaliber 45 mm, satu butir amanusi revolver kaliber 38 mm, satu butir amunisi shotgun kaliber 22 gauge, satu butir amunisi kaliber 5.56x45 neto, satu butir amunisi kaliber 7.62 mm, satu butir amunisi kaliber 7.62 dragunof.
Disamping itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong kaliber 9 mm, satu biji selongsong kaliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil kaliber 38 mm dan satu kotak box warna hijau.
"124 biji selongsong rantai kaliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang," beber Jaksa Dipa.
BACA JUGA : Wabup Kembang Launching Rest Area 'Pengeragoan'
Dari pengakuan terdakwa pula, bahwa sebagian dari barang bukti didapat dengan cara membeli ketika ada event kejuaraan menembak tahunan di lapangan tembak Tohpati saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Perbakin Bali tahun 2012.
Selain itu, ada juga barang bukti bukti berupa amunisi aktif dan kotak box warna hijau yang didapat dari sisa saat terdakwa dinas di Angkatan Laut sekitar tahun 1998.
"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan amunisi aktif untuk digunakan kembali ada event kejuaraan menembak berikutnya, sedangkan selongsong dan proyektil untuk bahan penjelasan bagi siswa-siswa menembak yang terdakwa latih dan juga sebagai kenang-kenangan," kata Jaksa Dipa. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025