Pasutri Terlibat Narkoba. Susul Istri Dipenjara, Asep Divonis 12 Tahun
Rabu, 26 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah istrinya masuk bui lebih awal atas putusan 10 tahun penjara. Kini giliran suaminya, Asep Kurnia (37) pemilik 352 gram sabu diganjar 12 tahun penjara, Rabu (26/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria yang berprofesi sebagai sopir online ini pun pasrah menyusul sang istri, Ni Luh Putu Mega Karisma, ke Lapas Kerobokan, yang telah divonis 10 tahun penjara.
Putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, karena majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap pria asal Bandung, Jawa Barat ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Kurnia dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tegas Ketua Hakim.
BACA JUGA : Setahun Deklarasi Nusa Dua, Kapolda Bali Uji Pimpinan PT Langkah Jitu Minimalisir Radikalisme
Menanggapi putusan itu, baik JPU I Wayan Sutarta maupun penasehat hukum Edward Pangkahila dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.
Diceritakan dalam dakwaan, pada 15 Februari 2018 sore sekitar pukul 17.00 wita, dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Selanjutnya dia digiring ke TKP kedua di Jalan Mulawarman Nomor 144, Banjar Tedung 84, Gianyar.
Orang yang mengaturnya dari kejauhan tidak lain seseorang yang bernama Deny. Orang itu juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, hingga bersedia mengambil boneka yang konon milik pacarnya sendiri dan ternyata berisi ratusan gram sabu-sabu.
“Saya sebetulnya tidak pernah bertemu dia (Denny). Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep kepada hakim.
Perkenalan dengan Denny yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Oleh Denny, dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi. Tentu sesuai perintah Denny.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025