Hamili Adik Pacar Hingga Aborsi, Pria Asal Sumba Ini Disidangkan
Senin, 24 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus yang sempat menggemparkan warga pererenan Mengwi Badung, lantaran ada temuan jasad orok yang dimasukan ke dalam ember dan disimpan di lemari pakaian selama 3 bulan, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA : Bantu Petani Subak Sembung, Gus Adhi Dorong 'Pertanian Organik' Demi Kesejahteraan Petani
Dalam sidang kali ini, terdakwa Melky (23) diseret ke meja hijau dalam perkara tindak pencabulan. Sementara untuk kasus aborsi akan disidangkan dalam perkara yang berbeda.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik membeberkan dakwaan yang menjerat pria asal Sumba NTT ini hingga bergulir di persidangan.
Dalam perkara ini, antara terdakwa dengan korban AN (17) tinggal dalam satu kamar kos di Banjar Jempinis, Mengwi.
"Dalam kamar itu selain terdakwa dan korban juga tinggal kekasih terdakwa yang juga kakak kandung dari korban," terang Ibu Erik sekalaku Jaksa.
Singkat cerita terjadi hubungan cinta segitiga diantara hubungan terdakwa dan kedua wanita kakak beradik. Ironisnya, saat itu kekasih dari terdakwa dalam keadaan hamil besar sekitar sudah 7 bulan mengandung.
Tanpa sepengetahuan kakak kandungnya, korban yang mengaku dibawah tekanan terdakwa hanya bisa pasrah disetubuhi hingga hamil.
Kehamilan korban akhirnya terkuak juga, namun kakak korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran saat itu juga mengandung dari hasil hubungan dengan terdakwa.
Saat itu, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan korban dengan meminum ramuan. Ironisnya orok yang terlahir itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam ember yang ditimbun pasir untuk kemudian disimpan di dalam almari pakaian di kamar kos.
Selang tiga bulan kemudian kasus ini terkuak lantaran korban merasa tidak tenang dan menceritakan kepada kerabatnya hingga berlanjut ke pihak Polres Badung.
Ketiganya diamankan untuk dilakukan penyidikan pada 20 Juni, lalu. Terdakwa sendiri dijerat pasal berlapis yaitu melakukan tindakan pencabulan dan tindakan memaksa seseorang melakukan aborsi.
Sementara itu usai jalani persidangan, terdakwa terus menciumi bayi yang baru 3 bulan terlahir dari rahim kekasihnya yang tidak lain kakak korban.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025