Pengedar Sabu di Wilayah Kutsel Dituntut 11 tahun
Jumat, 21 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) terdakwa yang selama ini mengedarkan sabu untuk wilayah Kuta Selatan dituntut oleh Jaksa selama 11 tahun penjara.
BACA JUGA : Hadirkan Musisi Luar Negeri, Akhir September di Sanur Digelar 'Bali Reggae Star Festival'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta juga menuntut terdakwa tangkapan BNNP Bali, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggup membayar biaya denda dapat diganti dengan penjara selama 6 bulan," baca Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Menurut Jaksa Sutarta, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dakwaan alternatif pertama.
Menanggapi tuntutan ini, dalam persidangan yang dipimpin hakim Ni Made Purnami,terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan memohon waktu satu pekan untuk menyampaikan pledoi tertulisnya.
Namun karena masa penahanan terdakwa yang tinggal sedikit, majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami hanya memberikan waktu hingga Senin (24/9).
Diuraikan dalam surat tuntutan, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada 22 Januari 2018 di rumahnya yang beralamat di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Petugas BNNP Bali saat itu menemukan ada 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu di lantai lorong kamar menuju kamar tidur terdakwa. Selain itu petugas menemukan kristal putih serta uang tunai Rp 1,2 juta yang disimpan di dalam kaleng makanan.
Bukti terkait lainnya seperti, 1 buah bong (alat isap) 1 korek api yang telah dimodifikasi, 6 buah pipa kaca, 2 buah timbangan digital, buku catatan dan lainnya.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Dimana 11 paket sabu-sabu yang ditemukan, diakui terdakwa dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan bernama Keprak (belum tertangkap)," ungkapnya kala itu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025