Kasus Paman Hamili Ponakan di Jembrana 'Jalan di Tempat', KPPAD Bali Berang
Jumat, 21 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Penanganan kasus paman bejat yang tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana hingga hamil terkesan mengambang.
Hal ini rupanya mendapat sorotan yang cukup serius dari pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
KPPAD Bali meminta kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan bisa menangani kasus ini dengan profesional dan cepat dalam bertindak sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi.
Kepada wartawan Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Sagung Anie Asmoro mengatakan, penanganan kasus persetubuhan yerhadap anak yang tejadi di Jembrana dimana seorang anak menjadi korban hingga hamil yang dilakukan oleh pamannya sudah berjalan selama 9 bulan lebih dan hingga kini tidak ada titik terang.
Terkait hal tersebut KPPAD Bali sangat menyayangkan penanganan kasus itu begitu berlarut-larut padahal kondisi anak sudah jelas menjadi korban. Tetapi kasus tersebut masih tarik ulur dan pelaku masih melenggang bebas, padahal perbuatannya sangat berdampak terhadap masa depan anak.
BACA JUGA : Dekatkan Produk BPR, Perbarindo Denpasar Gelar 'Edukasi Literasi Keuangan' Bagi Mahasiswa
"Karena itu KPPAD Bali meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk benar-benar atensi kasus ini agar tidak menjadi perseden buruk dalam penegakan hukum terkhusus perlindungan anak," tegas Anie Asmoro, Jumat (21/9/2018).
Lanjutnya, persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya itu terjadi hingga 4 kali, anak sudah jelas menjadi korban hingga terjadi kehamilan. Namun menurutnya sangat disayangkan penanganan kasusnya berlarut-larut. Pihak kepolisian sendiri menurut Anie Asmoro, menyebutkan berkas kasus ini sudah berkali-kali bolak balik ke kejaksaan.
KPPAD juga telah bersurat kepada pihak Kepolisian Resort Jembrana dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana serta kepada Gubernur Bali, agar kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pamannya kepada keponakan di Jembrana menjadi perhatian dan segera mendapat penangan hukum.
"Ini sangat disayangkan. Ada apa dengan penanganan kasus ini.Yang jelas KPPAD Bali mengatensi khusus kasus ini, kami berharap kasus ini bisa segera melangkah maju dlm proses hukumnya, agar kedepan tidak menjadi pembenaran untuk persetubuhan terhadap anak lantaran tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku," tutupnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai mengatakan penanganan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pamannya kepada keponakan yang masih duduk di kelas VII SMP hingga menyebabkan kehamilan masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya telah berulangkali berupaya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jembrana, namun berulangkali dikembalikan karena dianggap kurang lengkap atau P-19. Pihaknya mengaku, tetap maksimal berupaya menuntaskan kasus tersebut secepatnya.(BB)