Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa Sajam di Kafe, Pria Berbadan Kekar Ini 'Ringan' Divonis Hakim

Jumat, 21 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tinggal dua bulan lagi menjalani kurungan penjara, Muhamad Priyanto sudah bisa menghirup udara segar. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Denpasar memutuskan pidana penjara ringan hanya 6 bulan dipotong selama masa tahanan.
 
 
Putusan hakim terhadap pria asal Banyuwangi berbadan kekar ini atas kasus kepemilikan senjata tajam saat berkunjung ke Kafe Cosmic Denpasar.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan," putus Hakim Made Pasek membacakan amar putusan.
 
 
Sementara itu pengacara terdakwa, Ida Bagus Yoga Maheswara mengaku menerima putusan Hakim. "Terima yang mulia," ujarnya dihadapan Hakim.
 
Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana oleh Jaksa Penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie, terdakwa Priyanto dituntut penjara 10 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
 
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, saat itu terdakwa sedang berkunjung ke Cafe Cosmic pada 11 Mei 2018 lalu, sekiitar pukul 23.30. Saat sedang asyik minum, tiba-tiba aparat kepolisian datang sidak ke lokasi.
 
 
Melihat kedatangan polisi, terdakwa panik dan lantas menyembunyikan pisau miliknya dibawah pinggiran tempat duduk.
 
Sial baginya, aksinya tersebut ternyata dilihat oleh polisi, sehingga dia pun langsung diamankan. Kepada polisi, terdakwa mengaku membawa sajam tersebut untuk jaga diri.(BB)


Berita Terkini