Bawa Sajam di Kafe, Pria Berbadan Kekar Ini 'Ringan' Divonis Hakim
Jumat, 21 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Tinggal dua bulan lagi menjalani kurungan penjara, Muhamad Priyanto sudah bisa menghirup udara segar. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Denpasar memutuskan pidana penjara ringan hanya 6 bulan dipotong selama masa tahanan.
BACA JUGA : Dekatkan Produk BPR, Perbarindo Denpasar Gelar 'Edukasi Literasi Keuangan' Bagi Mahasiswa
Putusan hakim terhadap pria asal Banyuwangi berbadan kekar ini atas kasus kepemilikan senjata tajam saat berkunjung ke Kafe Cosmic Denpasar.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan," putus Hakim Made Pasek membacakan amar putusan.
Sementara itu pengacara terdakwa, Ida Bagus Yoga Maheswara mengaku menerima putusan Hakim. "Terima yang mulia," ujarnya dihadapan Hakim.
Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana oleh Jaksa Penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie, terdakwa Priyanto dituntut penjara 10 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, saat itu terdakwa sedang berkunjung ke Cafe Cosmic pada 11 Mei 2018 lalu, sekiitar pukul 23.30. Saat sedang asyik minum, tiba-tiba aparat kepolisian datang sidak ke lokasi.
Melihat kedatangan polisi, terdakwa panik dan lantas menyembunyikan pisau miliknya dibawah pinggiran tempat duduk.
Sial baginya, aksinya tersebut ternyata dilihat oleh polisi, sehingga dia pun langsung diamankan. Kepada polisi, terdakwa mengaku membawa sajam tersebut untuk jaga diri.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025