Dokter Bedah Wanita 'Gadungan' Divonis 22 Bulan di PN Denpasar
Kamis, 20 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter bedah hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
Hukuman terhadap terdakwa Ni Made Kunti (30) dinilai Hakim Ketua I Wayan Kawisada melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan rangkaian kebohongan, dengan mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr Della SPDB, menggerakkan orang lain yakni saksi korban Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," kata Hakim di PN Denpasar.
Meskipun sependapat dengan pasal yang dikenakan Jaksa, namun vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang diwakili Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 27 bulan kurungan penjara.
Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena menyesali perbuatannya bersalah, berterus terang dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa juga telah beritikad untuk mengembalikan uang milik korban yang diperdayainya.
Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan JPU juga menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.
Sebelum melakukan aksi penipuan, awalnya terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning pada pertengahan Desember 2017.
Saat itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendengar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah Denpasar.
BACA JUGA : Selamat! PSHT Bali Lantik 169 Orang Warga Baru
Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi, sehingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya.
Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan totalnya sudah mencapai Rp30 juta rupiah.
Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada Mei 2018 terdakwa dilaporkan ke polisi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025