Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dokter Bedah Wanita 'Gadungan' Divonis 22 Bulan di PN Denpasar

Kamis, 20 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter bedah hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
 
 
Hukuman terhadap terdakwa Ni Made Kunti (30) dinilai Hakim Ketua I Wayan Kawisada melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan rangkaian kebohongan, dengan mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr Della SPDB, menggerakkan orang lain yakni saksi korban Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," kata Hakim di PN Denpasar.
 
Meskipun sependapat dengan pasal yang dikenakan Jaksa, namun vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang diwakili Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 27 bulan kurungan penjara.
 
Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena menyesali perbuatannya bersalah, berterus terang dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
 
 
Selain itu terdakwa juga telah beritikad untuk mengembalikan uang milik korban yang diperdayainya.
 
Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan JPU juga menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.
 
Sebelum melakukan aksi penipuan, awalnya terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning pada pertengahan Desember 2017.
 
Saat itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendengar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah Denpasar.
 
 
Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi, sehingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya.
 
Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan totalnya sudah mencapai Rp30 juta rupiah.
 
Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada Mei 2018 terdakwa dilaporkan ke polisi.(BB)


Berita Terkini