Bawa Tablet "Bikin Happy" Pria Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun
Kamis, 20 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Muhammad Eryfan bin Jamaluddin, terdakwa asal Malaysia yang kedapatan membawa 15 tablet jenis ekstasi dengan berat total 4,10 gram netto dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai desain interior ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selana 10 tahun," ujar Jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ageliky Handajani Day.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila itu dijuga dituntut hukuman denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Eryfan bin Jamaluddin ditangkap pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekira pukul 20.15 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan satu plastik berisikan 15 butir tablet narkotika jenis MDMA (sejenis ekstasi) dengan rincian 8 tablet warna kuning dan 7 tablet warna merah muda dengan berat total 4, 10 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalam warna abu-abu yang dipakai terdakwa pada saat itu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025