Demi Pacar! Mariana Nyabu dan Hamil 7 bulan, Kini Dituntut 3 Tahun
Rabu, 19 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak ada kata ampun diberikan terhadap terdakwa Mariana yang kini sedang hamil 7 bulan. Wanita ini oleh jaksa dituntut hukuman selama 3 tahun mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika.
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
Dalam amar tuntutanya yang bibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang di sidang dengan berkas terpisah itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1p huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa Marina akan melahirkan anak pertamanya itu di LP Kerobokan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mie 2018 silam di halaman Rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan yang menyebut bahwa terdakwa Armand sering mengedarkan Narkotika.
Saat itu, polisi menemui terdakwa sedang naik motor yang berboncengan dengan kekasihnya, terdakwa Marina.
Saat itu polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa Armand. Saat berhenti, polisi melihat terdakwa Armand membuang sesuatu ke halaman rumah warga.
BACA JUGA : Tabrak Lari! Ibu 'Pengangon' Bebek Tewas Terlempar dari Motor, Tubuh Hancur Digilas Truk
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu.
Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa.
Di kamar kost terdakwa yaitu di Bali Jepun Guest House polisi hanya menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang yang bernama Cok De yang kini masih diburu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025