Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa 'Biji' Ganja dari Spanyol, Bule Ukraina Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 18 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bule jangkung asal Ukraina bernama Kutsenko Andri (23) hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa atas kasus narkotika dengan pasal berlapis lantaran mengantongi 16 butir biji ganja.
 
 
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (18/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada itu, mengganjar terdakwa Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
 
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I sebanyak 16 biji ganja dengan berat 0,26 gram," katanya.
 
 
Penangkapan terdakwa saat tiba dari Negara Spanyol ke Bali yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, pada 5 Mei 2018 yang akan dikirim ke Jalan Puputan Renon, Denpasar Selatan.
 
Petugas Bea dan Cukai bersama BNN Provinsi Bali melakukan pemantauan dan berhasil menangkap terdakwa Pukul 09.30 WITA saat melintas dilokasi penerimaan paket kiriman dari Kantor Pos, dimana saat itu gelagat terdakwa sangat mencurigakan.
 
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang yang diterima terdakwa dan ditemukan satu amplop berisi 16 butir biji ganja, dimana amplop tersebut terselip pada potongan baju yang ada di dalam paket tersebut.
 
Dari hasil pemeriksaan petugas, terdakwa mengaku barang bukti yang diamankan petugas itu berupa ganja yang dibeli dari seseorang bernama Bogdan yang berasal dari luar negeri.
 
Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke Kantor BNN Bali beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Terdakwa yang dianggap tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki barang terlarang itu.(BB)


Berita Terkini