Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pungli Pengusaha Spedboat, Bendesa Jungut Batu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha Speed Boad di Sanur terus bergulir. Babak barunya, Ketut Gunaksa yang merupakan Bendesa Adat Jungutbatu, Lembongan, rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/9) kemarin. 
 
 
Informasi yang berhasil diperoleh, pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik Pol Air memintai keterangan sejumlah saksi dan dan dua keterangan saksi ahli. Diketahui bahwa retribusi itu mengatasnamakan Desa Jungutbatu sedangkan hasilnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok orang tak bertanggung jawab. 
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendesa Adat sempat dipanggil sebagai saksi namun dirinya mangkir. Namun dari hasil penyelidikan dan didapati bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka, akhirnya pelaku dipanggil sebagai tersangka. 
 
 
Ia pun diperiksa sebagai tersangka, Kamis (13/9). Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan hal tersebut. Sayang, uang restribusi mengatasnamakan desa yang dipatok dari harga Rp 30 hingga Rp 50 juta kepada belasan pemilik Spedboat setiap bulan itu masuk ke kantong pribadi. 
 
 
"Kami masih dalami keterangannya terkait kemana aliran dana yang didapat mencapai miliar sejak awal 2017 hingga kini," ungkap sumber di Kepolisian Polda Bali, Jumat (14/9).
 
Dikonfirmasi kepada Wadir Pol Air AKBP Bambang Wiriawan membenarkan bahwa Bendesa Adat Jungutbatu, Lembongan, Gianyar, Ketut Gunaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Ya benar, di sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkat Wadir Pol Air.
 
 
Sekedar mengingatkan, Bendesa adat Jungutbatu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penangkapan penggerebekan transaksi di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30.
 
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 10 juta, kwitansi berisi nilai uang Rp 30 juta dari tangan pelaku bernama I Made Swadiaya.(BB)


Berita Terkini