Ngutil di Mini Market, Ibu Rumah Tangga "Dijuk" Polisi
Kamis, 13 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh ke tanah. Peribahasa itulah yang tepat buat Lilis Aprilianti (30), ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Tegalbunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Pasalnya, wanita asal Glemor, Banyuwangi ini ketauan mengutil di sejumlah mini market yang ada di wilayah Gilimanuk. Aksi jahatnya diendus polisi lantaran kepiawaiannya mengutil barang-barang dagangan di toko terekam CCTV.
"Dari rekaman CCTV terlihat ibu itu (pelaku) sudah piawai melakukan aksi mengutil. Tapi untungnya wajahnya bisa kita kenali," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Kamis (13/9/2018).
Penangkapan pelaku lanjut Muliyadi, bermula dari laporan salah satu karyawan mini market SWT, pada Selasa (11/9) lalu, yang melaporkan telah kehilangan barang-barang dagangan seperti sampo, sabun mandi, minyak wangi, handbody lotion dan lainnya.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan olah TKP dan pengecekan rekaman CCTV. Dari rekaman resebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Reskrim Polres Jembrana. Hasilnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya tadi sore.
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti diantaranya, shampoo, parfum, minyak aroma terapi, gel pelembab, handbody dan sabun wajah berbeda-beda merk," ujar Muliyadi.
Dari hasil interogasi, terungkap selain melakukan aksi di mini market SWT, pelaku juga mengutil di Toko Wijaya yang ada di Kelurahan Gilimanuk. Pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan modus berpura-pura belanja. Kerugian dua mini market ditaksir mencapai Rp3 juta lebih. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025