Selundupkan Sabu di Anus dari Bangkok, Suhardi Malah Tersenyum 'Diputus' 13 Tahun
Kamis, 30 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Suhardi (24) satu dari tiga terdakwa yang menyelundupkan Narkotika jenis sabu dengan cara disembunyikan di dalam anus dari Bangkok, Thailand ke Bali, masih bisa tersenyum saat diputus hakim selama 13 tahun penjara, Kamis (30/8) di PN Denpasar.
Setidaknya putusan hakim dua tahun lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 15 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara sejalan dengan pasal yang diajukan Jaksa yaitu pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun," ketok palu hakim di Ruang Sidang Candra.
Tidak hanya hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menuntut terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini menyusul dua rekannya yang sudah divonis hakim langsung menerima sambil tersenyum saat keluar sidang.
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda.
Tanggal 11 Maret 2018 mereka pun berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
BACA JUGA : Purna Tugas, Pastika 'Titip' Bali
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya diamankan.
"Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Arimbawa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025