Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Selundupkan Sabu di Anus dari Bangkok, Suhardi Malah Tersenyum 'Diputus' 13 Tahun

Kamis, 30 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Suhardi (24) satu dari tiga terdakwa yang menyelundupkan Narkotika jenis sabu dengan cara disembunyikan di dalam anus dari Bangkok, Thailand ke Bali, masih bisa tersenyum saat diputus hakim selama 13 tahun penjara, Kamis (30/8) di PN Denpasar.
 
 
Setidaknya putusan hakim dua tahun lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 15 tahun.
 
Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara sejalan dengan pasal yang diajukan Jaksa yaitu pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun," ketok palu hakim di Ruang Sidang Candra.
 
Tidak hanya hukuman pidana penjara, majelis hakim  juga menuntut terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
 
 
Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini menyusul dua rekannya yang sudah divonis hakim langsung menerima sambil tersenyum saat keluar sidang.
 
 
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda.
 
Tanggal 11 Maret 2018 mereka pun berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
 
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya diamankan.
 
"Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Arimbawa.(BB)


Berita Terkini