Manfaatkan ABT Tanpa Izin, Bos Laundry Dituntut 'Ringan'
Kamis, 30 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Putu Bunga Aditisthati (32) hanya pasrah saat dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa, kendati selama ini tidak ditahan.
BACA JUGA : Purna Tugas, Pastika 'Titip' Bali
Itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8).
Dihadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,"sebut JPU dalam surat tuntutannya.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Banjar Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung.
BACA JUGA : Mimih! Maling Kembali Satroni Swalayan di Denpasar. Panjat Plafon, Rokok di Toko Agung pun 'Diembat'
Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025