Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ngaku Kapok! Duet Ibu PNS Palsukan SK Dituntut Jaksa 'Cuma' 2,5 Tahun

Selasa, 28 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/8).
 
 
Seperti biasanya kedua ibu ini duduk berdampingan dan dengan kepala menunduk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim menyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti. 
 
"Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu. Untuk itu memohon kepada majelis hakim memutuskan nantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," baca Jaksa Martinus.
 
 
Jaksa dari Kejati Bali ini menilai hal yang meringankan terdakwa, selain bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, keduanya telah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000," kata Jaksa Martinus.
 
Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. 
 
"Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seoarang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata. "Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Iya ada niat itu, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan.
 
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. 
 
Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.(BB)


Berita Terkini