Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kekasih Eks Pramugari GI Dituntut 'Ringan'

Selasa, 28 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan pramugari sebuah maskapai ternama di Indonesia sudah ditetapkan sebagai Napi dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan.
 
 
Kini giliran kekasihnya yang mengajak untuk nyabu baru pada tahap agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/8).
 
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.
 
Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu  menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. 
 
 
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar JPU Bela.
 
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
 
 
Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu. Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.
 
Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.(BB)


Berita Terkini