Tak Mampu Bayar Utang Miliaran Rupiah, Ibu Ini 'Diseret' ke Meja Hijau
Senin, 20 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang wanita bernama Hj. Sumiati yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.58 harus didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agus Widaryanto dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim memaparkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada saat terdakwa meminjam uang kepada saksi Ni Ketut Suparniti sebesar Rp1,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 369 Desa Tuban seluas 250 M2 atas nama Hj. Munarwah.
Namun setelah batas waktu pengembalian uang tiba, terdakwa tidak dapat membayar. Nah, pada saat itulah terdakwa oleh saksi Putu Hendra Kusuma dikenalkan kepada saksi HM. Tohir.
Dimana menurut saksi Hendra saksi Tohir bisa membantu terdakwa untuk menyelesaikan hutang terhadap Ni Ketut Suparniti.
Dalam dakwaan disebut pula pada bulan Maret 2016 mulai menjalin komunikasi dengan saksi Tohir dengan alasan untuk modal usaha dengan jaminan SHM.
"Untuk meyakinkan saksi, terdakwa mengatakan bahwa, SHM yang dijaminkan adalah milik terdakwa," sebut Jaksa, Senin (20/8) di PN Denpasar.
BACA JUGA : Usaha Penyulingan Minyak Ikan Ilegal di Tanah Negara Disegel Pol PP, Perbekel 'Mencak-Mencak'
Selain itu terdakwa juga mengatakan pinjaman akan segara dikembalikan dalam waktu singkat dan menjanjikan keuntungan Rp1,5 miliar dalam waktu enam bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat membawa korban untuk melihat tanah yang dijaminkan.
Korban yang mulai tergiur dengan janji-janji terdakwa akhirnya memberikan pinjaman kepada terdakwa pada tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp6 miliar yang dipotong Rp 1,5 miliar sebagai keuntungan awal.
Namun dalam jangka waktu yang dijanjikan, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya, sehingga Muhamad Syaiful Anam Tohir meminta agar sertifikat yang dijaminkan dibalik nama atas namanya.
Namun antara terdakwa dan korban kembali ada kesepakatan baru yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2016.
Isi perjanjian baru itu antara lain, terdakwa kembali mendapat pinjaman uang senilai Rp900 juta, sehingga pinjaman total terdakwa adalah 6,9 miliar.
Tapi setelah jatuh tempo, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya dengan alasan tanah yang akan dijual belum mendapat pembeli.
Terdakwa malah kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp935 juta dan itu kembali diiyakan oleh korban. Bahwa terdakwa kembali mangkir saat pinjaman harus dibayar. Karena terdakwa tidak mampu membayar, maka dibuatlah akta jual beli.
Namun terhadap tanah yang dijaminkan yaitu SHM Nomor 369 Desa Tuban, Kuta Badung, Bali dengan luas 250 M2 atas nama Hj. Munarwah tidak juga diserahkan oleh terdakwa dan bahkan masih ditempati oleh Hj. Munarwah dan saksi Antar Abdulah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Syaiful Anam Tohir mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 378 KUHP.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025