Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Usaha Penyulingan Minyak Ikan Ilegal di Tanah Negara Disegel Pol PP, Perbekel 'Mencak-Mencak&#39

Senin, 20 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah dilakukan teguran dan dilayangkan surat peringatan berulang-ulang, namun tidak diindahkan, akhirnya usaha penyulingan minyak ikan yang berdiri di atas tanah negara di segel Pol PP Pemkab Jembrana, Senin (20/8).
 
 
Penyegelan usaha ilegal di Desa Pengambengan, Negara tersebut berlangsung tadi pagi, dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana I Made Tarma dengan melibatkan puluhan aparat Pol PP Pemkab Jembrana.
 
Usai dilakukan penyegelan, Tarma kepada sejumlah wartawan mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena usaha yang dilakukan di tanah timbul Pengambengan itu melanggar Perda No 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum.
 
 
Menurutnya, usaha penyulingan minyak ikan dan minyak jelantah itu milik Daeng Fathurahman (39), warga Pengambengan, Negara. Penyegelan dilakukan dengan memasang Pol PP line dan stiker.
 
Lanjut Tarma, disamping tidak memiliki ijin apapun, usaha tersebut melanggar kebersihan dan ketertiban umum. Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya, sudah beberapa kali mengingatkan untuk membongkar sendiri bagunan atau tempat usaha tersebut. 
 
"Tapi peringatan tersebut tidak pernah digubris dan usaha tersebut terus beroperasi. Karena itu kami berikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan tempat usaha itu," terang Tarma, Senin (20/8/2018).
 
Disamping itu lanjut Tarma, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap usaha ilegal tersebut. Namun kenyataannya meskipun telah dieksekusi, usaha tetap berjalan.
 
 
 
Tarma juga menjelaskan, karena pengusaha membandel pihaknya bertindak tegas dan akan dicarikan jalan keluar dengan membongkar menggunakan alat berat sehingga usaha itu tidak beroperasi lagi. 
 
Sementara  itu  setelah dilakukan penyegelan, sejumlah pekerja tampak menggerutu karena mereka mengaku mencari makan dari usaha penyulingan minyak ikan tersebut. Dengan disegelnya usaha tersebut, sejumlah pekerja mengaku kehilangan lapangan pekerjaan.
 
Sementara pemilik usaha, Daeng Fathurahman dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau dia sudah tidak bekerja di tempat itu namun usahanya/peralatannya itu dipinjam oleh pamannya dan yang bekerja adalah pamannya.
 
Sebelumnya, saat aparat Pol PP hendak memasang Pol PP line, Kepala Desa atau Perbekel Pengambengan Samsul Anam tiba-tiba datang dengan marah atau 'mencak-mencak' dan menyayangkan tindakan Pol PP yang tidak berkoordinasi dulu dengan dirinya selaku Perbekel sebelum melakukan penyegelan.
 
 
"Jangan nyelonong-nyelonong seperti ini. Malu saya sebagai perbekel sudah sering muat di media. Sudah 10 kali desa saya masuk koran tentang ini. Jelas, perasaan saya malu sebagai perbekel. Harusnya permisi dulu sama saya sebelum bertindak. Kami ada Babinsa Bhabinkamtibmas. Jangan kayak begini. Kami bisa kok selesaikan. Nanti saya bersurat ke Bupati," kata Samsul Anam dengan emosi.
 
 
Pernyataan Perbekel Samsul Anam ditimpali Made Tarma kalau pihaknya sejak awal sudah koordinasi tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian karena itu pihaknya bertindak tegas karema tidak ada upaya penyelesaian dari pihak desa.
 
Tarma berharap semua yang sudah dieksekusi dan diingatkan untuk dikosongkan agar tidak dilanggar lagi karena lahan itu milik negara. Semua yang dieksekusi menurut Tarma, melanggar dan pihaknya meminta pihak kepala desa jangan membela yang sudah salah.
 
"Kami harap kepala desa memahami. Mari kita bersama-sama menegakan Perda, sejak awal sudah tahu melanggar kepala desa seharusnya bertindak dan tidak perlu menunggu kami datang," tutupnya.(BB)


Berita Terkini