'Cabuli' Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Ini Hanya Diganjar 8 Tahun
Senin, 13 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua remaja bejat yang cabuli anak dibawah umur harus menerima ganjarannya dalam sidang putusan, Senin (13/8) di PN Denpasar.
Dua terdakwa masing-masing Muhamad Yamin Yanuar alias Amin,(18), dan Komang Yudhi Hendrawan,(19), oleh majelis hakim divonis 8 tahun penjara atas kasus kejahatan asusila pencabulan terhadap bocah perempuan dibawah umur.
Selain mengganjar dengan pidana penjara, Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Putusan itu dilayangkan setelah majelis hakim menilai pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dilakukan terdakwa telah sah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Adnyana.
Tanggapan yang sama juga disampaikan penuntut umum yakni Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. Apalagi putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.
Perkara yang menjerat dua terdakwa ini terjadi pada 6 Februari 2018 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan.
Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas yang dipisah.
Persetubuhan dengam anak dibawah umur itu berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta "Bunga" datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok.
Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram (IG). Korban pun memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian.
Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian.
Korban sendiri sempat berontak. Hingga menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Tapi karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga.
Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. Dan, kondisi psikologis korban ini juga yang dijadikan hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa.(BB)