Kasus Pramugari GI Narkoba, Jaksa Tuntut 'Ringan'
Senin, 13 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Michelle Merilouisa Simangunsong mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (GI) berusia 28 tahun itu hanya bisa tertunduk ketika Jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara.
Setidaknya tuntutan yang diajukan oleh I Made Lovi selaku JPU jauh lebih ringan dari jeratan pasal dalam dakwaan sebelumnya.
Wanita kelahiran Jakarta Selatan di tahun 1990 ini sebelumnya dijerat Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya. Karena hukuman maksimal dalam dua pasal itu cukup berat yakni 20 tahun penjara.
Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan bahwa terdakwa Michelle secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.
JPU Lovi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle masuk sebagai pengguna.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya, Senin (13/8) di PN Denpasar.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan.
Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No4 Jalan Gunung Lumut, No62 D, Denpasar Barat.
BACA JUGA : Maling Burung, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, dengan total berat bersih 0,37 gram.
Satu plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025