Cegah Pengacara "Bodong", PERADI: E-Court Sebagai Sistem Revolusioner MA
Jumat, 10 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). PERMA E-Court ini diundangkan sejak 4 April 2018 lalu yang mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara.
Kehadiran PERMA E-Court ini tentu saja mendapat apresiasi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Bahkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Juniver Girsang, menyebut E-Court sebagai sistem revolusioner yang dibuat dan dihadirkan Mahkamah Agung RI.
"Ini sistem revolusioner yang dilakukan Mahkamah Agung, dalam hal ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang dipimpin Dr Herri Swantoro, SH, MHum," ucap Juniver Girsang seusai acara 'Sosialisasi E-Court Mahkamah Agung RI, Aplikasi & Problematika Bagi Advokat di Pengadilan' di Aula Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (10/8/2018).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Denpasar ini juga menghadirkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr Herri Swantoro, SH, MHum. Juniver Girsang menilai setidaknya ada beberapa fungsi penting terkait kehadiran PERMA E-Court ini.
Pertama, sudah ada kepastian mengenai biaya. Di mana selama ini, pencari keadilan selalu mempertanyakan biaya di Pengadilan, karena tidak pasti. Kedua, advokat tidak boleh lagi melaksanakan profesi jika tidak terdata di Pengadilan atau tidak masuk sistem E-Court.
"Jadi, tidak ada lagi namanya advokat yang tidak jelas identitas dan kantornya. Sebab selain advokat, dalam sistem E-Court juga kantor akan didata resmi. Dengan demikian, advokat harus tertib. Semua sudah harus terdata detail di Pengadilan," tegasnya.
Ketiga, lanjut Juniver Girsang, kini masyarakat tidak capek mencari advokat atau tidak lagi berhadapan dengan advokat yang tidak jelas asal-usulnya.
"Jadi sistem ini juga memastikan, apakah advokat itu resmi atau tidak. Ini sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan," jelas Juniver Girsang.
Keempat, dengan E-Court maka beberapa proses di Pengadilan yang biasanya menghabiskan banyak waktu kini bisa dipangkas.
"Tidak perlu capek ke Pengadilan, tapi online saja. Jadi jauh lebih efektif dari sisi waktu. Biasanya kalau kita serahkan replik yang hanya membutuhkan waktu satu dua menit namun kita harus tunggu berjam-jam, maka dengan E-Court semuanya lebih mudah," terang Juniver Girsang.
Juniver Girsang mengaku dengan adanya sistem revolusioner ini, pihaknya sudah mulai menertibkan advokat, khususnya anggota PERADI. Kini, semua pengacara harus sudah terdata, kalau tidak maka tidak bisa beracara di Pengadilan.
"Kami tertibkan advokat sekarang. Kalau dulu kan, main duduk saja, dapat kuasa. Sekarang harus jelas semua. Bisa ketahuan kalau ijazah palsu. Kalau berita acara juga palsu langsung ditangkap. Jadi ini sistem revolusioner yang dilakukan Mahkamah Agung," tutup Juniver Girsang.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025