Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Terdaftar E-Court‎, Setiap Pengacara 'Tak Boleh Beracara' di Pengadilan

Jumat, 10 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Denpasar, Jumat (10/8/2018) menggelar acara 'Sosialisasi E-Court Mahkamah Agung RI, Aplikasi & Problematika Bagi Advokat di Pengadilan' di Aula Pengadilan Tinggi Bali.
 
 
Sosialisasi kali ini menghadirkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr Herri Swantoro, SH, MHum, dan Ketua Umum DPN PERADI Juniver Girsang.
 
Herri Swantoro menyatakan, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). PERMA E-Court ini diundangkan sejak 4 April 2018 lalu, mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara.
 
"Penerapan sistem E-Court berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court, akan terhalang beracara di Pengadilan," kata Herri Swantoro.
 
 
Dengan adanya PERMA E-Court ini, Herri Swantoro menegaskan jika seluruh pengacara harus terdaftar di sistem E-Court. Mahkamah Agung sendiri menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan praktis bagi para advokat agar bisa terdaftar dalam sistem tersebut. 
 
 
Untuk bisa registrasi dan terdaftar di sistem E-Court, maka advokat harus memiliki bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh Pengadilan Tinggi.
 
"Terdaftar di sistem E-Court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. Kalau nggak terregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi," tegas Herri Swantoro.
 
 
Lebih jauh Herri Swantoro menerangkan jika advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat, tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman ketika itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, namun dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi.
 
"Apabila file-nya ada, pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi. Kalau memang tidak ada, akan ditelusuri," terang Herri Swantoro mengakhiri.(BB).


Berita Terkini